Karenanya, lanjut Gilman, perlu ada regulasi untuk menetapkan kesepahaman bahwa kriteria miskin itu seperti apa, baik versi RT RW, pemerintah daerah maupun merujuk terhadap definisi yang dijabarkan indang-undang.
"Dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah berbagai tingkatan, acapkali menuai persoalan. Konflik sosial bahkan kecemburuan antara warga satu dengan lainnya. Jadi kami simpulkan datanya kurang akurat dan kurang baik," ujarnya.
"Maka, pada perda ini juga kami rencanakan ada pendataan kembali yang secara berkala di update secara periodic minimal setahun sekali melibatkan stakeholder, supaya komprehensif agar program bantuan tidak lagi amburadul di lapangan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Perda itu pun penting dalam upaya menanggulangi kemiskinan. Apalagi progres yang selama ini dilaksanakan pemerintah daerah kelihatan tidak terukur, kurang terarah dan berjalan masing-masing oleh instansi terkait.
"Makanya, perlu keseriusan lewat regulasi atau payung hukum jelas dalam menanggulanginya," ujar Gilman.*