Fakta-fakta inilah menurut Kapolres yang menyebabkan tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam menjalani hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan tersebut, Wirdhanto juga menegaskan aksi pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku terhadap korban tidak dilakukan di hadapan anak-anak mereka.
"Saat itu anak-anak mereka sedang berada di rumah pelaku di wilayah Kampung Sukamulya RT 01 Rw 06, Desa/Kecamatan Mekarmukti karena tidak ikut menginap di rumah kakak pelaku," ujarnya.
Seperti diberitakan Kabar-Priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan sebelumnya, polisi mengamankan Hen (37), warga Kampung Sukamulya RT 01 RW 06 Desa/Kecamatan Mekarmukti karena diduga telah membunuh istrinya sendiri, Rasnawati alias Wati (41).
Pelaku membunuh sang isteri dengan sadis yakni dengan cara dibacok dan digorok bagian lehernya dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena ia merasa sakit hati oleh istrinya yang dituding telah berselingkuh dengan lelaki lain. Hal itu diketahui pelaku dari isi percakapan korban dengan seorang lelaki yang dinilai pelaku berisi kalimat kemesraan.
Sebelumnya, pelaku sempat menegur korban dan berakhir dengan percekcokan.
Hingga pada Senin 3 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 dinihari, pelaku melampiaskan amarahnya dengan membacokan golok ke leher korban yang saat itu tengah tertidur pulas sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia saat itu juga.*