Buntut Penghapusan Tunjangan Daerah 779 ASN Guru Bersertifikasi di Banjar, Dampak dari Ketidaktegasan Aturan

- 10 Januari 2022, 21:04 WIB
Ketua PGRI Kota Banjar, Dadang Darul, saat hearing di Gedung DPRD Kota Banjar, baru-baru ini.*
Ketua PGRI Kota Banjar, Dadang Darul, saat hearing di Gedung DPRD Kota Banjar, baru-baru ini.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan

KABAR PRIANGAN - Kebijakan penghapusan tunjangan daerah (tunda) kepada 779 ASN guru sertifikasi di Kota Banjar, menimbulkan polemik. Hal itu muncul setelah resmi dihapus dari APBD murni Kota Banjar 2022.

Salah satunya dipicu tidak ada regulasi yang jelas dan tegas terkait permasalahan penghapusan tunda tersebut.

Walaupun Pemkot Banjar bersikukuh kebijakan penghapusan tunda itu berpedoman pada Permendagri Nomor Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022, supaya tak dobel anggaran dari APBD Kota Banjar 2022 dan DAK Pusat saat keuangan daerah defisit.

Baca Juga: Saat Memetik Teh di Perkebunan Tasikmalaya, Nining Melihat Rumahnya Kebakaran, Tiga Anaknya Lolos dari Maut

Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar, Dadang Darul, Selasa 10 Januari 2022, Permendagri itu tidak tegas mengatur TPP guru. Hanya ada pasal yang diartikan bahwa TPP guru termasuk double pengeluaran.

"Perbedaan dari pelaksanaan permen tersebut, saat ini guru di kabupaten/kota lain masih ada yg menerima TPP tahun 2022," ujarnya, Senin 10 Januari 2022.

Berlatar hal itu, pihaknya berharap adanya regulasi yang jelas dan tegas. Kalau terlanjur tak dianggarkan APBD murni 2022, diharapkan dalam APBD Perubahan 2022 dianggarkan. Lebih bagusnya lagi dirapelkan selama tahun 2022, sejak awal tahun yang tak dibayarkan.

Baca Juga: Ikatan Alumni Bersikap Jelang Pilrek Unsil Tasikmalaya, Karakter Ahlak Poin Penting Apalagi bagi Pemimpin

"Dipastikan ASN Guru bersertifikasi memaklumi dan taat aturan yang berlaku, seandainya ada aturan yang jelas dan tegas. Misalnya, larangan alokasi tunda untuk ASN Guru Bersertifikasi dari APBD 2022," ujar Dadang yang juga ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar itu.

Di tengah permasalahan tunda ASN Guru Bersertifikasi di Kota Banjar yang tertunda tahun 2022 sekarang, kata Dadang, seolah berbanding terbalik dengan kenyataan di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.

"Tunda di Kabupaten Bekasi dan Karawang tahun 2022 masih ada, dapat dicairkan. Bahkan, di Kabupaten Bekasi diusulkan mengalami kenaikan. Bukan dihapus atau dihilangkan seperti dialami 779 ASN Guru Bersertifikasi di Kota Banjar tahun 2022," kata Dadang.

Baca Juga: RSUD Kawali Resmi Layani Pasien, Bupati Pertanyakan Kantor BPJS Kesehatan Tak di Ciamis, Malah di Banjar

Lebih lanjut Dadang menjelaskan, perjuangan tunda ASN Guru Bersertikasi sudah dilakukan baik-baik selama ini. Baik melalui jalur Badan Keuangan Pemkot Banjar maupun DPRD Kota Banjar.

Sementara itu Asisten Daerah (Asda) I Setda Kota Banjar, Hj. Nur Saadah dan Kepala Bagian Hukum Setda Banjar Wawan Setiawan, SH, kembali menegaskan, pedoman penghilangan Tunda Guru Bersertifikasi berdasarkan Permendagri 27 Tahun 2021.

Menurutnya, tunda atau tunjangan penghasilan pegawai (guru), jika dianggarkan dari APBD Kota Banjar secara otomatis memiliki kriteria atau komponen  sama dengan tunjangan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Masalah Penghapusan Tunjangan Daerah ASN Guru Sertifikasi di Banjar Terus Bergulir, Guru Akan Terus Berjuang

"Bentuk kehati-hatian, tunda dihapus dari APBD 2022 supaya tak menimbulkan temuan permasalahan hukum. Selain pertimbangan itu, keputusan ini disesuaikan kondisi keuangan daerah," ujarnya.

"Pemendagri 27 tahun 2021 itu sudah jelas dan tegas. Ada pasalnya yang diperjelas dalam lampirannya tepatnya terkait penghasilan tambahan," kata, Senin 10 Januari 2022, kepada Kabar-Priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah