KABAR PRIANGAN - Permasalahan tunjangan daerah (tunda) ASN guru sertifikasi di Kota Banjar yang sudah resmi dihapus dari APBD Kota Banjar 2022, terus bergulir.
Ironisnya, mencuatnya masalah tunjangan daerah ini justru setelah APBD 2022 ditetapkan DPRD Kota Banjar. Bukan saat pembahasan RAPBD 2022 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Banjar.
Kendati demikian, perjuangan guru sertifikasi di Kota Banjar akan terus berlanjut. Mereka bertekad meraih hak tunjangan daerah sertifikasi tersebut.
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Banjar hingga Seorang Meninggal Dunia, Pengemudi Mobil Pikap Diburu Polisi
Salah seorang ASN guru bersertifikasi, Eko Herdiansyah, berharap tunjangan daerah atau TPP jangan dihilangkan tahun 2022 ini. "Kami akan terus berjuang sampai hak tunjangan daerah guru sertifikasi direalisasikan Pemkot Banjar," ujar Eko, Minggu 9 Desember 2021.
Menyikapi aspirasi yang dikeluhkan ASN guru sertifikasi, Ketua Komisi 3 DPRD Banjar, Gun Gun Gunawan, mengaku siap berjuang bersama guru. Menurutnya, permasalahan tunjangan daerah mulai mencuat setelah diumumkan Wali Kota Banjar ketika peringatan HUT PGRI di Langensari.
“Regulasi penghilangan tunjangan daerah itu bukan keputusan final. Untuk itu, kami segera dikonsultasikan ke Provinsi Jabar menyusul diterbitkannya Permendagri yang diberlakukan dan dijadikan pedoman penyusunan APBD 2022,” katanya.
Baca Juga: Tunjangan Daerah ASN Guru Sertifikasi Resmi Dihapus Mulai Tahun 2022 Ini, Ini Sikap PGRI Kota Banjar
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjar, H. Soedarsono, menambahkan, alokasi tunjangan daerah untuk guru bersertifikasi sudah resmi tidak masuk APBD 2022 murni sekarang.