Sikapi Tagihan Miliaran Rupiah ke Warga di Waduk Jatigede, Kades Kirim Surat ke Bupati Sumedang

- 12 Januari 2022, 09:01 WIB
Kades Pakualam, Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang  Sopian Iskandar mengirimkan surat ke Bupati Sumedang untuk menyampaikan persoalan tagihan miliaran rupiah bekas pengerjaan pematangan lahan relokasi Waduk Jatigede
Kades Pakualam, Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang  Sopian Iskandar mengirimkan surat ke Bupati Sumedang untuk menyampaikan persoalan tagihan miliaran rupiah bekas pengerjaan pematangan lahan relokasi Waduk Jatigede /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

"Selain mengirim surat ke bupati, kami juga sudah meminta audensi dengan pihak DPRD Sumedang untuk duduk menyampaikan persoalan tagihan ini. Tapi sampai sekarang belum juga dilaksanakan," tuturnya.

Baca Juga: Pemdes Pakualam Sumedang Anggarkan Ratusan Juta untuk Penataan Kawasan Wisata Ziarah

Ia memaparkan surat yang dikirim ke bupati, berdasarkan adanya surat ke pemerintah desa dari PT. Trisandi Putra Pratama Nomor: 001/TPP/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 Perihal: Penyelesaian Penyelesaian Pembayaran Pekerjaan Pematangan Lahan dan Cut and Fill, bahwa adanya kewajiban pihak Pemerintah Desa dan/atau warga dan/atau pihak lain yang menempati lahan untuk membayar sebesar Rp5.542.737.000.

Dalam surat ke bupati, disebutkan, Pemerintah Desa Pakualam bersama dengan BPD dan Tokoh Masyarakat telah melaksanakan rapat musyawarah desa untuk menyikapi permasalahan tagihan biaya pematangan lahan. Dengan hasil rapat menyatakan bahwa pemerintah desa dan masyarakat yang menempati lahan relokasi sangat terbebani dengan tagihan tersebut dan tidak mampu untuk membayarnya.

Baca Juga: Kades Pakualam: Warga Jangan Sungkan Melapor Jika Tak Punya Beras

Kemudian disampaikan pula, bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) pekerjaan pematangan lahan antara Pemerintah Desa Pakualam dengan PT. Trisandi Putra Pratama sebagaimana tercantum dalam Keputusan Desa Pakualam Nomor: 141/108/KEP.DES/2015 tentang Penunjukan Pihak Ketiga sebagai Pelaksana Pengerjaan Pematangan Lahan Bakal Relokasi Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, diketahui dan atas arahan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang pada waktu itu.

Baca Juga: SERAM! Ini Kaitan Ratu Ular dan Tumbal Waduk Jatigede Sumedang Dalam Terawangan Spiritual

Selain itu, bahwa pembiayaan pematangan lahan untuk relokasi warga eks genangan Waduk Jatigede seharusnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan atau Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, bukan menjadi beban dan tanggungjawab pemerintah desa.

Selanjutnya, menyatakan pekerjaan pematangan lahan oleh PT. Trisandi Putra Pratama untuk relokasi masyarakat Desa Pakualam yang terkena dampak penggenangan Waduk Jatigede telah dilaksanakan dan bukanlah fiktif tetapi nyata serta telah dirasakan manfaatnya selama 6 tahun oleh masyarakat, tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian untuk pembayaran.

Baca Juga: MISTERI SUMEDANG: Tempat Ini Jadi Saksi Penampakan Ratu Ular Pesugihan Waduk Jatigede

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah