Seperti diberitakan sebelumnya, korban yang berinisial R ini, ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki diikat dengan rantai besi di sebuah kamar rumah milik S (53), di kompleks perumahan Anggrek Regency, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Kala itu, R diselamatkan oleh warga yang niatnya akan memadamkan api di rumah tempat R disekap.
Atas temuan peristiwa itu, pemilik rumah S yang juga pelaku tindak kekerasan terhadap bocah berusia 5 tahun itupun akhirnya ditangkap polisi, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.***