Tersangka Penganiayaan terhadap Istri Menggunakan Gas Melon di Tasikmalaya, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 17 Januari 2022, 19:39 WIB
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo .*
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo .* /Kabar-Priangan.com/Asep MS

KABAR PRIANGAN - MA (52), tersangka penganiayaan terhadap istrinya, He (35), dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Minggu 16 Januari 2022, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota.

Tersangka diamankan petugas Polsek Mangkubumi dari rumahnya di Jalan AH Nasution, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dengan barang bukti sejata tajam pisau.

Baca Juga: Gara-Gara Minta Pisah, Seorang Ibu Rumah Tangga di Tasikmalaya Dipukul Suaminya dengan Gas Melon

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus KDRT tersebut. "Tarsangka saat ini masih diperiksa penyidik,” ujar Agung, Senin 17 Januari 2022.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar Agung, tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri dengan menggunakan tabung gas elipiji 3 kg. "Saat itu korban dipukul dengan tabung gas elpiji 3 kg di bagian punggung dan lengan," katanya.

"Tabung gas elpiji 3kg yang digunakan untuk memukul dan sebilah pisau dapur turut damankan petugas sebagai barang bukti," ucap Agung, menambahkan.

Baca Juga: Viral, Maling Motor di Halaman Klinik AMC Pagendingan Tasikmalaya Terekam Kamera CCTV

Atas tindakan penganiayaannya tersebut, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x