Tersangka Penganiayaan terhadap Istri Menggunakan Gas Melon di Tasikmalaya, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 17 Januari 2022, 19:39 WIB
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo .*
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo .* /Kabar-Priangan.com/Asep MS

Sebelumnya diberitakan, MA menganiaya istrinya He dengan cara dipukul menggunakan tabung gas 3 kg. Bahkan pelaku hendak menganiaya istrinya tersebut dengan sebilah pisau dapur.

Kejadian tersebut membuat para tetangga kaget karena korban berteriak meminta pertolongan. Bahkan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian mencoba mencegah aksi KDRT tersebut dan melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Saat Hendak ke Sawah, Warga Mangunreja Tasikmalaya Kaget Melihat Mayat Mengambang di Kolam

Petugas Polsek Mangkubumi bersama Polres Tasikmalaya Kota yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pisau dan tabung gas 3 kg.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah