Modus Investasi Bodong, Sepasang Kekasih Mahasiswa di Tasikmalaya Ditangkap, Raup Rp 5,7 M dari 300 Nasabah

- 19 Januari 2022, 16:26 WIB
Ekspose kasus investasi bodong di Halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 19 Januari 2022. Sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya LA (22) dan RM (22) ditangkap petugas bersama sejumlah barang bukti.*
Ekspose kasus investasi bodong di Halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 19 Januari 2022. Sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya LA (22) dan RM (22) ditangkap petugas bersama sejumlah barang bukti.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan, dari uang investasi tersebut kedua tersangka LA dan RM mendapat dan menikmati keuntungan uang dengan jumlah sebesar Rp 300 juta yang digunakan untuk membeli barang-barang pribadi.

"Termasuk dua unit kendaraan berupa mobil Honda Jazz dan sepeda motor Vespa Sprint," kata Aszhari.

Baca Juga: Pemeran Film Layangan Putus Reza Rahadian Pernah Kena Semprot Ibu-ibu karena Hal Ini

Selain kedua pelaku LA dan RM, tambah Kapolres, pihaknya juga menangkap pelaku lainnya, EL (22). "Namun EL tidak dilakukan penahanan atas dasar kemanusiaan karena saat ini EL baru melahirkan dan masih menyusui bayi," katanya.

Selain ketiga tersangka tersebut, dalam kasus tersebut pihaknya juga telah memanggil 12 orang saksi. Dari keterangan para saksi, korban, dan tersangka, 300 orang korban itu menjalankan investasi melalui para tersangka dengan skema Ponzi.

"Dimana setiap korban yang memberikan uang atau menyuntikkan dana untuk investasi itu dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari setiap nilai investasi. Jadi kalau misalnya nilai investasi Rp 1 juta, keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp 400.000," ujar Aszhari. 

Baca Juga: Dewan Kebudayaan Sumedang Kecam Arteria Dahlan, Dinilai Rasis dan Bikin Gaduh Masyarakat Sunda

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sejumlah hasil dari percakapan di grup WhatsApp investasi bodong tersebut, juga kendaraan roda empat dan roda dua.

Sedangkan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 huruf A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 dan atau 372 KUHP  jo. Pasal 55,56, jo. Pasal 64 KUH Pidana.

"Atas pasal yang dilanggar tersebut kedua tersangka diancam dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," ujar Kapolres.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x