Modus Investasi Bodong, Sepasang Kekasih Mahasiswa di Tasikmalaya Ditangkap, Raup Rp 5,7 M dari 300 Nasabah

- 19 Januari 2022, 16:26 WIB
Ekspose kasus investasi bodong di Halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 19 Januari 2022. Sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya LA (22) dan RM (22) ditangkap petugas bersama sejumlah barang bukti.*
Ekspose kasus investasi bodong di Halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 19 Januari 2022. Sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya LA (22) dan RM (22) ditangkap petugas bersama sejumlah barang bukti.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS

Baca Juga: Soroti Kasus Kematian Anak Usai Vaksinasi, Pemkot Tasikmalaya Wajibkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Divaksin

Sementara itu pengacara tersangka Desi Susana mengaku, kerugian korban pada kasus investasi bodong tersebut riilnya Rp 2 miliar. Sebab dari Rp 5,7 miliar nilai keseluruhan investasi, oleh tersangka sudah ada yang dikembikan.

"Bahkan uang yang mengalir ke klien kami (tersangka) hanya Rp 130 juta," ucap Desi.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x