Sementara itu pengacara tersangka Desi Susana mengaku, kerugian korban pada kasus investasi bodong tersebut riilnya Rp 2 miliar. Sebab dari Rp 5,7 miliar nilai keseluruhan investasi, oleh tersangka sudah ada yang dikembikan.
"Bahkan uang yang mengalir ke klien kami (tersangka) hanya Rp 130 juta," ucap Desi.*