Dalam memimpin sekolahnya, pesan Ade, setiap kepala sekolah harus benar-benar memperhatikan bawahannya atau stafnya. Kepala sekolah harus ingat jika di sekelilingnya ada orang-orang yang harus dijunjung tinggi hatinya yakni para guru, tak terkecuali guru honorer sekalipun.
Baca Juga: Pengurus Da'i Kamtibmas Garut Dikukuhkan, Ini Pesan Kapolres Garut
Menurut Ade, uang sebesar Rp6 juta yang diberikannya itu diharapkan bisa mengobati rasa sakit hati dan kekesalan yang selama ini dirasakan Munir. Ia pun berharap uang tersebut akan benar-benar bermanfaat untuk membantu kesulitan yang selama ini dialami Munir.
Terkait alasan uang honor Munir yang tak diberikan oleh pihak sekolah padahal Munir telah beberapa kali mencoba menanyakannya kepada pihak sekolah, diakui Ade, pihaknya belum menelusuri hal itu. Namun biasanya, keterlambatan pembayran uang honor guru paling lambat terjadi selama 3 bulan.
"Kalau sekarang, paling lambat honor guru itu hanya terjadi 3 bulan karena setelah dan BOS cair, honor guru akan segera dibayarkan. Namun yang menjadi permasalahan, tahun 1996-1998 kan belum ada dana BOS sehingga saat itu masih mengandalkan uang dari SPP," ucap Ade.
Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Garut Mengalami Penambahan, Ini Datanya
Dalam kesempatan tersebut, Ade pun menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah ikut peduli terhadap Munir. Kepekaan semua pihak, termasuk Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Garut, akhirnya Munir kini dibebaskan setelah sebelumnya sempat dinyatakan sebagai tersangka.
Menurutnya, saat masih menjadi guru honorer, Munir merupakan guru yang sangat cerdas. Saat itu ia mengajar mata pelajaran fisika dan Munir pun banyak dipuji oleh rekan-rekan guru seangkatannya saat itu.***