Polisi Amankan Anggota Ormas yang Berebut Uang Kemanan Lahan Pertambangan di Garut

- 10 Februari 2022, 18:06 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan barang bukti berupa batu dan seragam ormas yang digunakan tersangka saat terjadi bentrokan  antar anggota dua ormas di lahan pertambangan di wilayah Kecamatan Pakenjeng akhir Januari lalu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan barang bukti berupa batu dan seragam ormas yang digunakan tersangka saat terjadi bentrokan antar anggota dua ormas di lahan pertambangan di wilayah Kecamatan Pakenjeng akhir Januari lalu. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Wirdhanto menyampaikan, tak hanya perdebatan, sejumlah anggota dari dua ormas itu pun kemudian terlibat bentrokan fisik. Yang uniknya, kedua belah pihak kemudian sama-sama melapor ke polisi dimana pihak yang satu melaporkan aksi pemerasan dan pihak yang lainnya melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

Baca Juga: Hari Pers Nasional, Bupati Garut Berharap Wartawan Suguhkan Berita yang Berimbang

"Saat ada anggota dari ormas lain yang datang dan meminta uang koordinasi, anggota ormas lainnya yang sudah lebih dahulu mengusai wilayah itu merasa tak terima. Maka terjadilah keributan yang berujung dengan bentrokan pisik antar dua anggota ormas berbeda ini," katanya.

Menurut Wirdhanto, akibat peristiwa tersebut, dua orang anggota salah satu ormas mengalami luka akibat sabetan benda tajam. Polisi pun langsung turun tangan untuk mencegah bentrokan yang lebih meluas.

Selain melakukan upaya pencegahan, Wirdhanto menjelaskan pihaknya pun bertindak tegas dengan mengamankan anggota ormas yang terlibat bentrokan. Ada lima orang dari dua ormas berbeda yang berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Heboh Suara Gemuruh, BPBD Garut Amati Gunung Guntur, Begini Kondisinya

"Kelimanya telah kita tetapkan sebegai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Wirdhanto. 

Tak cukup sampai disitu, kini jajaran kepolisian pun tengah menyelidiki terkait keberadaan lahan pertambangan di daerah Talagawangi, Kecmatan pakenjeng tersebut. Ada dugaan lahan pertambangan yang menjai rebutan dua kelompok ormas itu tidak memiliki izin alias ilegal.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah