Herry Wirawan Sang Predator Seks Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Rudapaksa 13 Santriwati

- 15 Februari 2022, 15:09 WIB
Herry Wirawan, predator seks yang telah merudapaksa 13 santriwatinya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022.*
Herry Wirawan, predator seks yang telah merudapaksa 13 santriwatinya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022.* /tangkap layar youtube PN Bandung/

Herry Wirwawan mengakui seluruh perbuatannya kepada para santriwatinya dan berdalih khilaf. Herry juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan sudah menikah dan memiliki seorang istri dan tiga orang anak.

Baca Juga: Hasil Survei Imogen Communications Institute Tak Sesuai Fakta. Forum Pimred PRMN Pertanyakan Akurasinya

Namun Herry yang mengelola dan menjadi guru ngaji di sebuah pesantren di Kecamatan Cibiru Kota Bandung, Jawa Barat ini diketahui telah merudapaksa 13 orang santriwatinya.

Herry melakukan perbuatan kejinya tersebut dari tahun 2016 bahkan beberapa orang santriwatinya sudah melahirkan 8 bayi.

Perbuatan keji Herry Wirawan terhadap santriwatinya ini baru terungkap pada tahun 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah