Mereka beramai-ramai melakukan pengeroyokan dengan cara memukuli korban baik dengan tangan kosong maupun berbagai jenis perlatan hingga membuat korban tak berdaya.
Ia mengatakan, setelah melihat korban tak berdaya, para tersangka bukannya sadar tapi malah semakin beringas.
Mereka memasukan korban ke dalam sebuah karung kemudian mengburkannya di salah satu tempat di kawasan kaki Gunung Cikuray.
Setelah korban dikubur, mereka bertindak seolah tak terjadi apa-apa. Para tersangka kemudian kembali ke kampung halamannya yang jaraknya sekitar 1,5 kilometer dari lokasi kejadian.
Kasus ini terungkap beberapa hari kemudian setelah pihak keluarga korban melaporkan kehilangan salah satu anggota keluarganya ke kepolisian.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka untuk 500.000 Pendaftar. Begini Cara Daftarnya Agar Lolos
Neva menyampaikan, pihaknya memisahkan perkara ini menjadi dua berkas perkara yakni pengeroyokan dan pembunuhan berencana.
Untuk berkas perkara pengeroyokan terdapat 8 tersangka sedangkan untuk perkara pembunuhan terdapat 6 tersangka.
Untuk 8 tersangka pengeroyokan, tambahnya, pihaknya menggunakan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan.