Sementara itu untuk 6 tersangka pembunuhan berencana, dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebagaimana pernah diberitakan, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut mengamankan puluhan warga Kecamatan Cigedug yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Para pelaku pun sempat menguburkan jasad korban di kawasan kaki Gunung Cikuray untuk menghilangkan jejak.
Baca Juga: H Jaka Bergabung, Partai Gerindra Kota Tasikmalaya Mendapat Amunisi Tangguh
Terungkapnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini berawal dari penemuan sesosok mayat laki-laki yang dikubur di kawasan kaki Gunung Cikuray.
Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan puluhan warga yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan.
"Sebelumnya memang telah terjadi penganiayaan yang dilakukan sejumlah warga terhadap seseorang yang diduga akan melakukan aksi pencurian di rumah salah seorang warga,” kata Kades Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Ayo Sutisna saat dihubungi Minggu 24 Oktober 2021.
Baca Juga: Tiga Jenderal NII Mulai Disidang dengan Dakwaan Melakukan Makar. Ancaman Hukumannya Bikin Merinding
“Akibat pengeroyokan tersebut, korban sampai meninggal dunia," ujar sang kades.