UPDATE Kasus Pengeroyokan dan Pembunuhan di Cigedug Garut dengan 14 Tersangka. Ini Penjelasan Kajari Neva

- 18 Februari 2022, 08:38 WIB
Kajari Garut, Neva Sari Susanti (tengah) memberikan penjelasan tentang kasus pengeroyokan dan pembunuhan sadis di Cigedug Garut dengan tersangka sebanyak 14 orang, Kamis 17 Februari 2022.*
Kajari Garut, Neva Sari Susanti (tengah) memberikan penjelasan tentang kasus pengeroyokan dan pembunuhan sadis di Cigedug Garut dengan tersangka sebanyak 14 orang, Kamis 17 Februari 2022.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Baca Juga: Disebut-sebut Tempat Aktor Charlie Chaplin Pernah Menginap, Bangunan Baru Kantor Kodim 0611 Garut Diresmikan

Sementara itu untuk 6 tersangka pembunuhan berencana, dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebagaimana pernah diberitakan, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut mengamankan puluhan warga Kecamatan Cigedug yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Para pelaku pun sempat menguburkan jasad korban di kawasan kaki Gunung Cikuray untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: H Jaka Bergabung, Partai Gerindra Kota Tasikmalaya Mendapat Amunisi Tangguh

Terungkapnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini berawal dari penemuan sesosok mayat laki-laki yang dikubur di kawasan kaki Gunung Cikuray.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan puluhan warga yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan.

"Sebelumnya memang telah terjadi penganiayaan yang dilakukan sejumlah warga terhadap seseorang yang diduga akan melakukan aksi pencurian di rumah salah seorang warga,” kata Kades Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Ayo Sutisna saat dihubungi Minggu 24 Oktober 2021.

Baca Juga: Tiga Jenderal NII Mulai Disidang dengan Dakwaan Melakukan Makar. Ancaman Hukumannya Bikin Merinding

“Akibat pengeroyokan tersebut, korban sampai meninggal dunia," ujar sang kades.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x