Aliansi Ummat Islam Garut Geruduk Kantor Kemenag Garut, Tuntut Jokowi Pecat Menag

- 25 Februari 2022, 20:29 WIB
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi  Ummat Islam Garut, Jumat, 25 Februari 2022 beramai-ramai mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  Garut di Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul untuk mendesak Presiden Jokowi mencopot Yaqut Cholil dari jabatan Menteri Agama RI.
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Ummat Islam Garut, Jumat, 25 Februari 2022 beramai-ramai mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut di Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul untuk mendesak Presiden Jokowi mencopot Yaqut Cholil dari jabatan Menteri Agama RI. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Tak hanya itu, massa juga mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pernyataan tersebut yang dinilai sebagai penistaan terhadap agama. 

Baca Juga: PRIA HEBAT. Mantan Pejabat Pemkab Garut Ini Sudah 136 Kali Donor Darah. Kalau Tidak Donor, Begini Rasanya

"Kami mendesaak Presiden Jokowi untuk segera mencopot Yaqut Cholil dari jabatannya sebagai menteri agama. Karena Yaqut telah melakukan penistaan agama, kami juga mendorong kepolisian untuk memproses hukum yang bersangkutan," katanya. 

Dalam aksi damai itu, Aliansi Ummat Islam Garut membacakan enam poin pernyataan sikap yang salah satunya meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Yaqut Cholil sebagai Menteri Agama.

Berikut poin-poin pernyataan sikap Umat Islam Kabupaten Garut :

Baca Juga: Tiga Jenderal NII Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Makar di PN Garut, Saksi Ungkapkan Ini

1. Umat Islam Kabupaten Garut memprotes atas pernyataan Menteri Agama yang merupakan tindakan kejahatan, pelecehan agama dan perbuatan biadab.

2.Tindakan demikian hanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak pancasilais

3.Umat Islam Kabupaten Garut mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan menteri agama dan menyelesaikan tindakan pelecehan sesuai dengan hukum yang berlaku.

4. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelecehan kejahatan agama.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah