KABAR PRIANGAN - Tim jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara Terdakwa Rahmat Wardi (RW) atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Karena itu, sejak Selasa, 1 Maret 2022, penahanan Terdakwa RW beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung sehingga akan segera disidangkan.
Dalam perkara ini, Tim JPU tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim, sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa RW.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Atas Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi Selama 40 Hari ke Depan
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, Pertama; Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam pres rilis yang diterma Kabar-Priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan, Kamis 3 Maret 2022.
"Atau, Kedua; Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Ali, menambahkan.
Sebelumnya, dikatakan Ali, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi TPK suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar untuk tersangka Herman Sutrisno.
Saat pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, 24 Februari 2022, terperiksa adalah Guntur Rachmadi (Wirausaha/Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal), Citra Reynantra (PNS dan Direktur PT Prima Mulya).