Terindikasi Ada Dugaan Korupsi, Salah Satu Desa di Garut Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

- 3 Maret 2022, 18:27 WIB
Salah satu desa di Garut dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Garut oleh pemerhati publik karena adanya dugaan korupsi.
Salah satu desa di Garut dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Garut oleh pemerhati publik karena adanya dugaan korupsi. /kabar-priangan.com/DOK/

Dalam pasal tersebut pada pokoknya peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari tindak pidana korupsi, dan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa belum dirasakan oleh masyarakat umum. 

Selain itu, Pasal 5, Pasal 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kampung Unik di Garut, Tiap Pasutri Rata-rata Punya Belasan Anak. Biasanya Mereka Melahirkan ‘Tunji’

"Jadi mulai dari sekarang ayo kita kawal sejauh mana Kejaksaan Negeri Garut dapat profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Saya meminta APH meminta keterangan juga kepada auditor, karena memiliki peran apakah auditor di Inspektorat menjalankan tugas dan kewajiban hukumnya atau tidak. Kalau tidak berarti oknum auditornya pun harus menanggung akibat hukumnya, jangan hanya pihak Desa," ujar Asep Muhidin.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah