Kabupaten Garut Masih Bertahan di PPKM Level 3, Dalam Sepekan Angka Positif Capai 965

- 8 Maret 2022, 18:37 WIB
Foto Data penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut per Kecamatan.Kabupaten Garut masih bertahan di PPKM  Level 3 bersama dengan 16 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat.
Foto Data penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut per Kecamatan.Kabupaten Garut masih bertahan di PPKM Level 3 bersama dengan 16 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat. /kabar-priangan.com/DOK Tangkapan layar/

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, Pemkab Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/786/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut. 

Baca Juga: Kisruh Musorkab KONI Garut, Forkopimda Rekomendasikan Pelaksanaan Musorkab Diundur

Dalam instruksi tersebut disebutkan, kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya secara digital. 

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital. 

Baca Juga: Bupati Garut Sarankan Tenaga Kerja Masuk BPJS ketenagakerjaan, Termasuk Pegawai Dinas

Sementara itu berdasarkan laporan dari Tim Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, tercatat sepekan terahir ini atau hingga Senin 17 Maret 2022, yakni terkonfirmasi positif sebanyak 965 orang, pasien sembuh 1.325 orang, dan yang meninggal dunia 16 orang.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x