Kabupaten Garut Masih Bertahan di PPKM Level 3, Dalam Sepekan Angka Positif Capai 965

- 8 Maret 2022, 18:37 WIB
Foto Data penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut per Kecamatan.Kabupaten Garut masih bertahan di PPKM  Level 3 bersama dengan 16 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat.
Foto Data penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut per Kecamatan.Kabupaten Garut masih bertahan di PPKM Level 3 bersama dengan 16 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat. /kabar-priangan.com/DOK Tangkapan layar/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 14 Maret 2022 mendatang. 

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. 

Pada masa perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut masih bertahan di Level 3 bersama dengan 16 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Kedua Kubu Calon Ketua KONI Garut Diharapkan Bisa Menjaga Kondusifitas Garut

Ada beberapa indikator penurunan level kabupaten/kota salah satunya yaitu, ketentuan vaksinasi menuju PPKM level 2 vaksinasi dosis 2 umum minimal sebesar 50 persen, dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen. 

Berdasarkan rilis dari Diskomimfo Kabupaten Garut, pada PPKM Level 3 ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen. 

Baca Juga: Ini Alasan Bupati Garut Ajukan Status Gunung Guntur Jadi TWA

Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian ini, ada target testing yang harus dilakukan Kabupaten Garut, yaitu sebanyak 3.797 target jumlah orang dites per hari. 

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, Pemkab Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/786/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut. 

Baca Juga: Kisruh Musorkab KONI Garut, Forkopimda Rekomendasikan Pelaksanaan Musorkab Diundur

Dalam instruksi tersebut disebutkan, kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya secara digital. 

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital. 

Baca Juga: Bupati Garut Sarankan Tenaga Kerja Masuk BPJS ketenagakerjaan, Termasuk Pegawai Dinas

Sementara itu berdasarkan laporan dari Tim Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, tercatat sepekan terahir ini atau hingga Senin 17 Maret 2022, yakni terkonfirmasi positif sebanyak 965 orang, pasien sembuh 1.325 orang, dan yang meninggal dunia 16 orang.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x