KABAR PRIANGAN - Polres Sumedang ungkap kasus narkoba di wilayah Sumedang, kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP Bagus Panuntun, dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumya, dimana Polres Sumedang sebelumnya sudah mengamankan tersangka O.A yang ditangkap pada tanggal 13 Januari 2022 di Masjid Nyalindung Paseh. Berdasarkan keterangan O.A, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari A.H.H alias Gopet.
Kemudian pada hari Minggu 6 Maret 2022, A.H.H als Gopet diamankan di rumah kontrakannya di daerah Kadipaten Majalengka, dan didapatkan sejumlah barang bukti berupa 14 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 4,50 gram, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu/bonk, 2 pack plastic klip bening, 1 buah gunting, 1 pack sedotan dan 1 buah hape.
Setelah diinterogasi A.H.H mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari Rian (DPO) dengan maksud untuk diedarkan kembali.
Selain kasus A.H.H als Gopet, Pada hari Jumat 18 Februari 2022, Polres Sumedang juga mengamankan tersangka J.S di daerah Cimanggung Sumedang, setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 23 butir obat psikotropika jenis Alprazolam 1 mg dan 1 unit hape warna hijau berikut sim card yang disimpan didalam saku celana yang sedang tersangka pergunakan.
Setelah diinterogasi, J.S mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari temannya A.A.
Baca Juga: Nyata! Rombongan Satpol PP Jatigede Sumedang Diteror Hantu Pocong
Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A.A dirumahnya pada hari dan tanggal yang sama di daerah Cicalengka Kabupaten Bandung.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berbagai macam obat jenis psikotropika dan obat keras tertentu dengan jumlah 3.020 butir. Tersangka A.A mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut didapat dari Beni (DPO),dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan Kembali.