Maka dari itu, sebelum KJA tersebut dibongkar paksa oleh petugas, Satpol PP akan tetap menawarkan kepada para pemilik, untuk membongkar sendiri KJA-nya.
"Intinya kegiatan penertiban ini, dalam rangka pengawasan dan pengendalian KJA di perairan Waduk Jatigede," ujar Deni.
Dalam operasi penertiban yang melibatkan 31 personil Satpol PP Sumedang ini, pihaknya berhasil menertibkan sekitar 27 unit KJA, milik tiga orang pengusaha. Sedangkan sisanya, akan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri, sesuai kesanggupannya.
Proses penertiban 27 unit KJA tersebut, dilakukan mulai pukul 09.00 sampai pukul 17.00 WIB. "KJA yang telah berhasil kami tertibkan siang tadi, totalnya sebanyak 27 unit," katanya.
Baca Juga: Sulit Dipercaya, Bukit di Sumedang Ini Mengeluarkan Suara Mirip Gamelan
Operasi penertiban KJA ini, tambah Deni, akan terus dilakukan sampai kawasan Waduk Jatigede, benar-benar bersih dan terbebas dari KJA.
Karena sesuai peruntukannya, Waduk Jatigede dibangun guna pemenuhan kebutuhan pengairan lahan pertanian di wilayah Pantura, sekaligus untuk kebutuhan pembangkit listrik dan penyediaan air baku.
"Jadi aktifitas budidaya ikan dengan pola KJA itu, memang bertentangan dengan tujuan utama pembangunan Waduk Jatigede," tuturnya.***