Soal Status TWA, BKSDA dan Pemkab Harus Paham Gunung Guntur merupakan Kawasan Panas Bumi

- 10 Maret 2022, 21:03 WIB
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia, Hasanuddin menyebutkan Pemkab Garut diminta paham bahwasanya kawasan Gunung Guntur juga merupakan kawasan panas bumi.
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia, Hasanuddin menyebutkan Pemkab Garut diminta paham bahwasanya kawasan Gunung Guntur juga merupakan kawasan panas bumi. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Keinginan Pemkab Garut untuk menjadikan kawasan cagar alam (CA) Gunung Guntur menjadi Taman Wisata Alam (TWA) mendapat tanggapan Asosiasi Daerah 

Penghasil Panas Bumi Indonesia. Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Pemkab Garut diminta paham bahwasanya kawasan Gunung Guntur juga merupakan kawasan panas bumi. 

"Kaitan dengan pengajuan Pemkab Garut agar status Gunung Guntur dirubah dari CA menjadi TWA, kami ingatkan pihak BKSDA dan Pemkab Garut juga harus mempertimbangkan kawasan tersebut juga merupakan kawasan panas bumi," ujar Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia, Hasanuddin, Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Sepakbola Liga Desa 2022 di Kabupaten Garut Diikuti 218 Tim dan Terbagi 8 Zona

Penetapan Gunung Guntur menjadi kawasan panas bumi menurut Hasan dilakukan karena kawasan tersebut memiliki sumber daya alam berupa potensi panas bumi. 

Di Garut, selain Gunung Guntur, ada juga sejumlah kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai kawasan panas bumi, di antaranya Gunung Papandayan, Kamojang, dan Darajat. 

Faktanya, tutur Hasan, beberapa kawasan tersebut saat ini sudah digunakan atau dimanfaatkan untuk pemanfaatan panas bumi secara langsung dan tidak langsung.

Baca Juga: Majelis Hakim Tegur Saksi Dalam Persidangan Dugaan Makar Tiga Jenderal NII di Garut

Untuk pemanfaatan langsung, kawasan Papandayan, Kamojang, Darajat, dan Guntur sudah dimanfaatkan untuk kepentingan wisata air panas bumi. 

Sedangkan untuk pemanfaatan tidak langsung terjadi pada kawasan Darajat dan Kamojang yang sudah dijadikan kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

"Begitu juga, kemungkinan dimasa depan akan menyusul potensi panas bumi Gunung Papandayan dan Gunung Guntur. Dalam pemanfaatan untuk kedua hal ini, telah memiliki mitigasi untuk mengurangi resiko pemanfaatan sehingga kawasan tersebut dapat digunakan untuk pengusahaan panas bumi," katanya.

Baca Juga: Dewan Pendidikan: Penundaan PTM di Garut Bisa Timbulkan Masalah Baru

Hasan menyebutkan, demikian juga terkait pemeliharaan ekosistemnya.Pihaknya berharap, dalam penentuan fungsi kawasan ini dapat dipahami bahwa suatu kawasan dapat multi fungsi tergantung juga potensi yang dimiliki kawasan tersebut, tidak semata alih fungsi karena perubahan kondisi alamnya.

Hal ini menurutnya perlu adanya koordinasi dan pengertian antar pemangku kepentingan di daerah. Dengan demikian semuanya akan menjai paham terkait terkait status suatu kawasan sehingga tak sampai terjadi salah kaprah.

Disampaikan Hasan, dalam Perda Tata Ruang Provinsi Jawa Barat tahun 2010 dan Perda Tata Ruang Kabupaten Garut tahun 2019, sudah ditetapkan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Panas Bumi Kamojang, Darajat dan Papandayan. 

Baca Juga: Bupati Garut Sebut Sampah Plastik Jadi Permasalahan yang Sulit Diatasi

Kemudian secara de facto, Gunung Guntur sudah menjadi Kawasan Wisata Air Panas Bumi sejak puluhan tahun lalu. 

"Hal ini menjadi bagian dari pemanfaatan panas bumi sehingga sejalan dengan status TWA Gunung Guntur yang perlu koordinasi dan sinkronisasi," ucap Hasan.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x