Polemik KJA di Perairan Waduk Jatigede Sumedang, Antara Aturan dan Kebutuhan

- 11 Maret 2022, 16:12 WIB
Foto dokumentasi saat Satpol PP Kabupaten Sumedang, melakukan penertiban KJA di perairan Waduk Jatigede.
Foto dokumentasi saat Satpol PP Kabupaten Sumedang, melakukan penertiban KJA di perairan Waduk Jatigede. /

KABAR PRIANGAN - Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, untuk menertibkan Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Waduk Jatigede, sampai sekarang sepertinya masih belum menampakan hasil yang optimal.

Usaha keras Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Sumedang, untuk menertibkan KJA di perairan Waduk Jatigede, ternyata tak semulus yang dibayangkan.

Meskipun Satpol PP Sumedang terus menerus melakukan operasi penertiban di kawasan Waduk Jatigede, namun jumlah KJA di perairan tersebut sampai sekarang tetap menjamur.

Baca Juga: KJA di Perairan Waduk Jatigede Kian Menjamur, Satpol PP Sumedang Kembali Lakukan Penertiban

Berdasarkan informasi terakhir, saat ini tercatat ada lebih dari 1.200 unit kolam KJA yang tersebar di perairan Waduk Jatigede.

Banyaknya kolam KJA di perairan Waduk Jatigede ini, dibenarkan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah.

"Sesuai pendataan kami di lapangan, memang masih banyak. Jumlahnya mencapai sekitar 1.200 kolam KJA lebih," kata Deni Hanafiah, Jumat, 11 Maret 2022.

Baca Juga: Masih Banyak Tanah Aset Pemda Belum Disertifikatkan, Begini Penjelasan BKAD Sumedang

Deni menuturkan, saat ini masalah KJA memang masih menjadi perhatian utama Satpol PP. Karena menurut Deni, aktivitas KJA di perairan Waduk Jatigede itu, bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038.

Namun demikian, kata Deni, dalam pelaksanaannya Satpol PP tentunya tidak bisa gegabah melakukan tindakan, karena khawatir menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x