Polemik KJA di Perairan Waduk Jatigede Sumedang, Antara Aturan dan Kebutuhan

- 11 Maret 2022, 16:12 WIB
Foto dokumentasi saat Satpol PP Kabupaten Sumedang, melakukan penertiban KJA di perairan Waduk Jatigede.
Foto dokumentasi saat Satpol PP Kabupaten Sumedang, melakukan penertiban KJA di perairan Waduk Jatigede. /

"Bagi kami masyarakat di pesisir Waduk Jatigede, KJA ini satu-satunya peluang usaha yang paling berpotensi. Jadi kalau KJA ini ditertibkan, maka pasti akan menimbulkan lebih banyak pengangguran," kata Entis.

Menurut Entis, langkah pemerintah untuk menertibkan KJA sebenarnya akan menimbulkan lebih banyak pengangguran di kalangan warga OTD Jatigede.

Menurut Entis, selama ini warga OTD Jatigede sudah cukup menderita akibat proyek pembangunan Waduk Jatigede.

Baca Juga: Curhat ke Wabup Sumedang, KPM Minta Lahan Milik BBWS Dikelola Petani Milenial OTD Jatigede

Sebab bagaimana pun juga, proyek nasional yang menggenang puluhan desa di lima wilayah kecamatan itu, tentu telah menghilangkan banyak sumber mata pencaharian masyarakat.

"Sejak Waduk Jatigede digenang, kami semua kehilangan mata pencaharian. Sawah dan ladang yang menjadi sumber kehidupan kami, kini semuanya telah hilang digenangi," ujar Entis.

Sementara sekarang, ketika warga OTD mencoba bangkit dari keterpurukan dengan mengembangkan usaha budidaya ikan melalui KJA, pemerintah daerah justru malah melarangnya.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Sektor Peternakan di Sumedang Menurun Drastis, Ini Penyebabnya

Dengan dalih, kegiatan KJA tersebut bertentagan dengan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang tahun 2018-2038, yang salah satu poin di dalamnya melarang kegiatan jaring apung dan sejenisnya di badan Waduk Jatigede.

"Dan sayangnya, larangan dari pemerintah ini tidak disertai dengan solusi yang dapat menguntungkan bagi masyarakat OTD," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah