Karena alasan tersebut, dia pun meminta kepada Pemda Sumedang, supaya dapat mengevaluasi kembali Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Sulit Dipercaya, Bukit di Sumedang Ini Mengeluarkan Suara Mirip Gamelan
Soalnya, keberadaan Perda tersebut dinilai sangat merugikan bagi warga OTD yang kini sedang mengembangkan budidaya ikan di perairan Waduk Jatigede.***