Kakek Nurustunjung Pelaku Cabul di Tasikmalaya Ternyata Residivis Kasus yang Sama di Tempat Asalnya, Medan

- 12 Maret 2022, 16:29 WIB
kakek pelaku cabul asal Medan, diamankan oleh petugas Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu, 12 Maret 2022.*
kakek pelaku cabul asal Medan, diamankan oleh petugas Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu, 12 Maret 2022.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun," tegasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, 10 Maret 2022, bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menerima penyerahan kasus dari Polsek Mangkubumi seorang kakek SBL (66) terduga pelaku pencabulan terhadap Anak laki-laki di bawah umur AR (5) tahun.

Baca Juga: Rektor Terpilih Dituntut Merubah Status Unsil Menjadi BLU dan Menambah Tiga Fakultas Baru. Fakultas Apa Saja?

Dia mencabuli korban setelah sebelumnya mengajak korban masuk ke rumahnya dengan iming-iming makanan dan uang jajan.

Setelah korban berada di dalam rumah, maka pelaku pun melakukan aksi bejadnya. Rumah pelaku dan korban memang berdekatan.

Tri menghimbau kepada warga untuk bersama sama meningkatkan pengawasan kepada buah hatinya, dan berhati-hati dengan orang yang baru dikenal.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Banjar Jadi Sorotan, Anggaran Biayanya Rp 10 Miliar

Apalagi ada orang yang baru dikenal mengiming-imingi anak uang jajan atau makanan. "Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x