KABAR PRIANGAN - Berdalih tidak bisa menguasai hasrat biologisnya, setelah sang istri menopause, seorang kakek, S (59) warga Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, nekad mencabuli gadis berkebutuhan khusus.
Dirinya memperdayai sang gadis, M (29) yang masih tetangga di kampungnya dengan diimingi uang jajan Rp20.000. Selanjutnya, kakek tua ini mencabuli gadis polos tersebut.
Namun akibat aksinya ini, pelaku S kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Sang kakek diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya dan terancam jeratan pidana 9 tahun penjara.
"Pelaku yang sudah berusia lanjut ini telah kami amankan. Dirinya melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo, Rabu, 2 Maret 2022.
Dijelaskan Dian, tindakan pidana persetubuhan tersebut dilakukan pertama kali oleh pelaku pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Tepatnya pada tengah malam, sekitar pukul 23.00 wib.
Baca Juga: Avanza Bertabrakan dengan Truk Trailer di Rajapolah Tasikmalaya, Tiga Penumpang Luka Serius
Saat itu korban tengah berada rumahnya di Desa Cikalong Kecmatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.