Kakek Nurustunjung Pelaku Cabul di Tasikmalaya Ternyata Residivis Kasus yang Sama di Tempat Asalnya, Medan

- 12 Maret 2022, 16:29 WIB
kakek pelaku cabul asal Medan, diamankan oleh petugas Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu, 12 Maret 2022.*
kakek pelaku cabul asal Medan, diamankan oleh petugas Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu, 12 Maret 2022.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN – Kakek cabul, SBL (66) tersangka yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, ternyata pelaku kasus yang sama di tempat asalnya, Medan, Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, terungkap pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Bahkan tak hanya tersandung kasus pencabulan, SBL pun tersangkut kasus narkoba di kampung halamannya. Kakek ini seakan tak jera dengan hukuman yang diperolehnya.

Baca Juga: Skuad Persib Bandung Pincang saat Lawan Madura United, Dua Pemain Absen dan Satu Diragukan Tampil

Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui pernah melakukan pencabulan di tempat asalnya.

"Dari pengakuannya pernah melakukan hal sama kepada 5 anak di Medan, dan si kakek ini merupakan residivis narkoba," ujar Tri saat ditemui di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu 12 Maret 2022.

Dijelaskan Tri, bahwa pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan ini tinggal di kontrakan yang berdekatan dengan rumah korban.

Baca Juga: Bali United Kembali Menjaga Jarak dari Persib Usai Kalahkan Persiraja 1-0. Spasojevic Kini Mengoleksi 21 Gol

"Untuk di wilayah Tasikmalaya yang melapor baru 1 orang dan masih kita lakukan pendalaman," ungkapnya.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun," tegasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, 10 Maret 2022, bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menerima penyerahan kasus dari Polsek Mangkubumi seorang kakek SBL (66) terduga pelaku pencabulan terhadap Anak laki-laki di bawah umur AR (5) tahun.

Baca Juga: Rektor Terpilih Dituntut Merubah Status Unsil Menjadi BLU dan Menambah Tiga Fakultas Baru. Fakultas Apa Saja?

Dia mencabuli korban setelah sebelumnya mengajak korban masuk ke rumahnya dengan iming-iming makanan dan uang jajan.

Setelah korban berada di dalam rumah, maka pelaku pun melakukan aksi bejadnya. Rumah pelaku dan korban memang berdekatan.

Tri menghimbau kepada warga untuk bersama sama meningkatkan pengawasan kepada buah hatinya, dan berhati-hati dengan orang yang baru dikenal.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Banjar Jadi Sorotan, Anggaran Biayanya Rp 10 Miliar

Apalagi ada orang yang baru dikenal mengiming-imingi anak uang jajan atau makanan. "Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," ucapnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x