Dua Preman di Garut Terlibat Duel, Kondisinya Mengenaskan

- 14 Maret 2022, 17:23 WIB
Dua preman di Garut terlibat duel hingga menyebabkan luka bacok dan kini dirawat di RSUD dr Slamet.
Dua preman di Garut terlibat duel hingga menyebabkan luka bacok dan kini dirawat di RSUD dr Slamet. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Nasib nahas menimpa Hermawan, penagih iuran pedagang lapak yang terlibat duel dengan penagih lainnya  Pria berusia 38 tahun ini harus kehilangan salah satu lengannya setelah ditebas golok oleh sesama penagih iuran lapak pedagang lainnya.

Ironisnya, Hermawan kehilangan salah satu lengannya karena ditebas golok miliknya sendiri. Sebelumnya golok tersebut ia gunakan untuk membacok 

Ridwan, rekannya sesama penagih iuran lapak pedagang akan tetapi golok tersebut berhasil direbut Ridwan dan kemudian digunakan untuk menyerang pemiliknya sendiri.

Baca Juga: Dalam Sepekan Kasus Covid-19 di Garut Terus Mengalami Penurunan

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, membenarkan adanya perkelahian yang melibatkan dua orang preman. Keduanya merupakan penagih uang iuran dari para pedagang yang membuka lapak di sekitar Jalan Merdeka yang masuk wilayah Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. 

"Benar ada perkelahian antara dua preman yang biasa menarik iuran dari pedagang yang membuka lapak di kawasan Jalan Merdeka. Peristiwanya terjadi pada hari Minggu, 13 Maret 2020 sekitar pukul 06.00 WIB," ujar Dede saat dihubungi, Senin, 14 Maret 2022.

Perkelahian antara dua preman bernama Hermawan dan Ridwan itu menurut Dede dipicu penagihan yang dilkukan Ridwan terhadap salah satu pedagang di kawasan Jalan Merdeka.

Baca Juga: Rawan Begal, Warga Minta Jalan Ibrahim Ajie di Garut Dipasang PJU

Diduga karena pedagang yang dimintai iuran sama Ridwan itu merupakan "pegangan" Hermawan, maka Hermawan tak menerima dan ia kemudian mencari Ridwan sambil membawa sebilah golok.

Di saat berhasil menemukan Ridwan, tuturnya, Hermawan langsung menyerangnya dengan membacokan golok yang dibawanya hingga menyebabkan Ridwan mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. 

Namun Ridwan yang sudah dalam kondisi terluka akibat bacokan Hermawan saat itu masih bisa melakukan perlawanan dan ia mendorong Hermawan sehingga terjatuh dan golok yang dipegangnya terlepas.

Baca Juga: Polres Garut Siapkan Operasi Ketupat Lodaya 2022, Siapkan Cara Bertindak Atasi Kemacetan

Saat melihat golok milik Hermawan terlepas, Ridwan langsung mengambilnya dan kemudian menggunakannya untuk menyerang balik Hermawan.

Serangan yang dilakukan Ridwan mengenai bagian pergelangan Hermawan sehingga pergelangan tangannya terputus. 

"Begitu bertemu dengan Ridwan, Hermawan langsung menyerangnya dengan menggunakan golok yang sejak awal sudah ia persiapkan hingga Ridwan mengalami luka bacok di bagian kepala, dada, dan juga tangan," katanya.

Baca Juga: Polres Garut Siapkan Operasi Ketupat Lodaya 2022, Siapkan Cara Bertindak Atasi Kemacetan

"Ridwan pun melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh Hermawan sehingga hermawan terjatuh dan goloknya terlepas dari pegangannya yang kemudian diambil Ridwan dan digunakan untuk menyerang balik Hermawan hingga bagian lengannya terputus," katanya lagi.

Dede menyampaikan, akibat kejadian tersebut baik Hermawan maupun Ridwan mengalami luka cukup serius. Keduanya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis.  

Pihak kepolisian menetapkan keduanya sebagai korban sekaligus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terhadap keduanya disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun delapan bulan.

Baca Juga: Majelis Hakim Tegur Saksi Dalam Persidangan Dugaan Makar Tiga Jenderal NII di Garut

Namun untuk Hermawan, tambah Dede, pasal yang disangkakan ditambah dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman pidana kurungan badan paling lama 10 tahun penjara. 

Dari hasil penyelidikan petugas, diperoleh keterangan jika senjata tajam jenis golok itu sengaja dipersiapkan Hermawan saat ia mencari Ridwan.

"Dalam kasus ini baik si Hermawan maupun si Ridwan sama-sama sebagi korban sekaligus tersangka. Keduanya sama-sama telah melakukan penganiayaan meskipun si Ridwan ini dalihnya bela diri dan untuk si Hermawan, ditambah pasal Undang-undang Darurat karena ia telah membawa senjata tajam tanpa izin," ucap Dede.

Baca Juga: Kawasan Wisata Situ Bagendit di Garut Segera Diresmikan, Presiden Jokowi Direncanakan Hadir

Lebih jauh ia menerangkan, saat ini keduanya belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam pengobatan. Pihaknya telah memintai keterangan saksi-saki yang ada di lokasi kejadian saat perkelahian antara dua preman itu berlangsung.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah