KABAR PRIANGAN - Akibat mangkir dari tugas hingga tidak pernah masuk kerja selama satu bulan tanpa ada keterangan yang jelas, seorang anggota polisi dari Polres Tasikmalaya Briptu YRN dipecat secara tidak hormat.
Acara pemecatan anggota polisi ini dilakukan dalam Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di Lapangan Upacara Markas Polres Tasikmalaya, Selasa 15 Maret 2022.
Meski orang yang bersangkutan tidak hadir, upacara tetap dilangsungkan dan foto polisi tersebut dibawa oleh anggota Provos Polres Tasikmalaya.
"Hari ini kami telah melakukan Upacara PTDH terhadap anggota polisi atas nama Briptu YRN. Orang yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya selama berhari-hari tanpa ada keterangan jelas," kata Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono kepada wartawan seusai upacara.
Sebelum dilakukan tindakan tegas berupa pemecatan, kata Rimsyahtono, Provos Polres Tasikmalaya sudah beberapa kali melakukan upaya pembinaan. Namum perilaku Briptu YRN tidak kunjung berubah dan tetap melakukan perilaku serupa.
Briptu YRN terakhir dinas ditempatkan di bagian wasprov atau pengawasan provos. "Namun selama tugas di sini pun, ia tidak mencerminkan sebagai anggota Polri yang harus memiliki kedisiplinan tinggi," ujar Rimsyahtono.
Rimsyahtono menambahkan, tindakan tegas terhadap anggota yang tidak disiplin ini hendaknya dijadikan cermin bagi anggota polisi yang lain. Tujuannya agar seluruh anggotanya selalu disiplin dan mematuhi setiap aturan tugas.