Isteri Pria yang Terlibat Duel di Jalan Merdeka Garut, Sebut Suaminya Bukan Preman

- 15 Maret 2022, 17:09 WIB
Tangkapan layar dari rekaman CCTV perkelahian antara Hermawan dan Ridwan yang sebelumnya disebut-sebut sebagai preman. Isteri Ridwan, Dina Mustiana  serta sejumlah pedagang menyatakan jika Ridwan bukan seorang preman tapi hanya pedagang biasa.
Tangkapan layar dari rekaman CCTV perkelahian antara Hermawan dan Ridwan yang sebelumnya disebut-sebut sebagai preman. Isteri Ridwan, Dina Mustiana serta sejumlah pedagang menyatakan jika Ridwan bukan seorang preman tapi hanya pedagang biasa. /kabar-priangan.com/Tangkapan layar/

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menetapkan dua orang lelaki yang disebut-sebut sebagai preman karena terlibat perkelahian di kawsan Jalan Merdeka, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Minggu, 13 Maret 2022. Akibat kejadian tersebut, keduanya menderita luka cukup serius akibat bacokan senjata tajam jenis golok.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyebutkan dua lelaki yang terlibat perkelahian tersebut yakni Hermawan dan Ridwan. 

Dipaparkan Dede, perkelahian itu dipicu kemarahan Hermawan karena Ridwan menarik iuran dari salah seorang pedagang yang selama ini menjadi "pegangan" Hermawan.

Baca Juga: Polres Garut Siapkan Operasi Ketupat Lodaya 2022, Siapkan Cara Bertindak Atasi Kemacetan

Dengan berbekal golok, Hermawan pun kemudian mencari Ridwan dan ketika bertemu, ia langsung menyerang Ridwan dengan menggunakan golok.

Akibatnya, Ridwan mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya di antaranya kepala, dada, dan tangan. Namun dalam kondisi terluka seperti itu, Ridwan masih bisa melakukan perlawanan dengan cra mendorong tubuh Hermawan hingga ia terjatuh dan golok yang dipegangnya pun terlepas.

Saat itulah, ungkap Dede, Ridwan mengambil golok milik Hermawan dan kemudian digunakan untuk menyerang hingga mengakibatkan lengan Hermawan terputus. 

Baca Juga: Disparbud Bentuk Tim Kajian Untuk Bahas Ikon Garut, Libatkan Sejumlah Pakar

Dede juga menjelaskan, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai korban sekaligus sebagai tersangka dalam kasus perkelahian tersebut. Keduanya terbukti melakukan penganiayaan sehingga dijerat pasal 351 KUHP. Khusus untuk Hermawan juga dijerat Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah