Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku,
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.***