Tak Semua Perkara Bisa Masuk Ranah Restorative Justice, Kerugian Harus di Bawah Rp2,5 Juta dan Bukan Residivis

- 16 Maret 2022, 21:51 WIB
Rumah Restorative Justice di Kejari Ciamis diresmikan oleh Jaksa Agung RI Burhanudin secara virtual bersama 30 kejaksaan negeri dan 9 kejaksaan tinggi se-Indonesia, Rabu 16 Maret 2022.*
Rumah Restorative Justice di Kejari Ciamis diresmikan oleh Jaksa Agung RI Burhanudin secara virtual bersama 30 kejaksaan negeri dan 9 kejaksaan tinggi se-Indonesia, Rabu 16 Maret 2022.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Menjembatani perkara dengan kriteria khusus sebelum ke persidangan, Rumah Restorative Justice diresmikan Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanudin, SH, MM, bersama 30 kejaksaan negeri dan sembilan kejaksaan tinggi se-Indonesia, Rabu 16 Maret 2022.

Kejaksaan Negeri Ciamis menjadi salah satu pilot project Rumah Restorative Justice. Selain Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba, SH, MHum, beserta para staf, hadir pula Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, unsur forkopimda, serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.

Diketahui, Rumah Restorative Justice merupakan salah satu wadah melaksanakan proses perdamaian untuk musyawarah mencapai mufakat. Musyawarah dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Baca Juga: Manfaatkan Potensi Lokal, Ibu-ibu di Desa Jelat Baregbeg Ciamis Berlatih Membuat VCO

"Makna dari Keadilan Restorative atau Restorative Justice tersebut, apabila ada satu permasalahan hukum antara pelaku dan korban dengan kriteria khusus berdasarkan Peraturan Jaksa Agung dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2020," kata Erny.

"Jadi tidak semua perkara harus dibawa ke persidangan atau diproses hukum karena pemidanaan itu upaya terakhir. Sehingga perkara yang dipandang masuk kriteria diupayakan maksimal untuk didamaikan tanpa syarat," ucap Erny.

Untuk kriteria khusus sendiri, dikatakan Erny, adalah kasus ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bentuk Kampung Wisata Restorative Justice di Garut

"Secara ekonomis nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta, tetapi ada peraturan terbaru, nanti kami sampaikan. Yang jelas bukan residivis dan tidak semua bisa di-restorative justice-kan juga, ada kriteria dan persyaratan ketat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x