Jelang Musim Tanam Gadu, Stok Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Garut Aman

- 18 Maret 2022, 17:59 WIB
Petani menggarap lahan pertanian dan memberinya pupuk. Stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut dipastikan aman sesuai alokasi menjelang musim tanam gadu tahun ini.
Petani menggarap lahan pertanian dan memberinya pupuk. Stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut dipastikan aman sesuai alokasi menjelang musim tanam gadu tahun ini. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut dipastikan aman sesuai alokasi menjelang musim tanam gadu tahun ini. Peningkatan pengawasan terhadap pupuk pun kini kian ditingkatkan sampai ke tingkat kios. 

VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Ibrahim Herlambang, menyebutkan sesuai Permendag nomor 15 tahun 2013, tugas Pupuk Indonesia adalah menyalurkan pupuk sampai ke lini IV atau gudang pengecer. 

Sebagai produsen, Pupuk Kujang terus memastikan pupuk selalu tersedia sesuai alokasi di setiap daerah.

Baca Juga: Ketua KONI Garut: Kami Akan Konsolidasi Dengan Semua Cabor

"Sebagaimana aturan Permendag, seluruh anggota holding Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian dan penegak hukum, terus berkoordinasi untuk meningkatkan sistem penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi. Kios dan distributor harus tertib operasional dan administrasi," ujar Ibrahim saat ditemui di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Otista, Tarogong Kaler, Jumat, 18 Maret 2022.

Dikatakannya, tertib administrasi artinya kios tersebut menyalurkan sesuai aturan dan dicatat dalam laporan. Sedangkan tertib operasional artinya, kios tersebut menjual pupuk bersubsidi sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak (terdaftar dalam e-RDKK). 

Menurut Ibrahim, sebetulnya komitmen tertib administrasi dan operasional sudah disepakati antara distributor dengan kios. Keduanya menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang salah satu isinya menyebutkan kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.  

Baca Juga: Diduga Lapuk, Jembatan Penghubung Sukawening dengan Wilayah Perkotaan Garut Ambruk

SPJB tersebut, tuturnya, ditandatangi kedua belah pihak dan disertai materai untuk memperkuat keabsahan. Adapun tim lapangan Pupuk Kujang, mengetahui dan hadir saat penandatanganan SPJB tersebut. 

"SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia cq PT Pupuk Kujang untuk daerah Jabar Banten atau area distribusi PKC. Kami juga sangat berharap pada peran KP3 di daerah untuk terus membantu pengawasan distribusi pupuk subsidi ini,” katanya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah