Pemdes Pakualam Darmaraja Layangkan Surat ke Kejari Sumedang, Ada Apa?

- 21 Maret 2022, 17:04 WIB
Kades Pakualam, Darmaraja, Kabupaten Sumedang melayangkan surat ke Kejari Sumedang memohon bantuan fasilitasi terkait persoalan hukum.
Kades Pakualam, Darmaraja, Kabupaten Sumedang melayangkan surat ke Kejari Sumedang memohon bantuan fasilitasi terkait persoalan hukum. /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Pemdes dan masyarakat Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang melayangkan surat ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Isi surat yang dilayangkan Pemdes Pakualam adalah permohonan bantuan fasilitasi penyelesaian hukum yang terjadi di Desa Pakualam.

Kades Pakualam Sopian Iskandar menyebutkan, permohonan tersebut menindaklanjuti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hukum yang terjadi di Pakualam.

Baca Juga: Kabar Baik! Mulai Sekarang Wajib Pajak di Sumedang Bisa Bayar Tagihan Melalui Hape Masing-masing

"Benar kami melayangkan surat ke Kejari Sumedang, untuk memohon fasilitasi bantuan penyelesaian hukum di desa kami," ujar Sopian, Senin, 21 Maret 2022. 

Sopian menggambarkan, pihaknya berhak mengajukan permohonan, merujuk Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa salah satu tugas, wewenang serta fungsi dari Kejaksaan Negeri adalah memberikan pertimbangan hukum kepada Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Baca Juga: Bapenda Sumedang Diminta Lebih Lincah Dalam Menggali Potensi Pendapatan

"Sesuai dengan peraturan tidak salah kami mengajukan permohonan bantuan penyelesaian terkait hukum," katanya.

Adapun sejumlah hal dalam surat yang dilayangkan Pemdes Pakualam ke Kejari Sumedang diantaranya:  

Penyelesaian hukum terkait pembayaran pematangan lahan dan cut and fill lahan relokasi warga OTD Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja Blok Hakulah dan Blok Pamupukan pada tahun 2015 yang belum terbayarkan kepada PT. Trisandi Putra Pratama.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x