Parkir Harian Kembali Diberlakukan, Begini Penjelasan Kepala Dishub Sumedang

- 22 Maret 2022, 11:43 WIB
Kepala Dishub Kabupaten Sumedang, Tono Suhartono, sedang memantau secara langsung pelaksanaan parkir harian yang dilakukan juru parkir, di wilayah Sumedang kota.
Kepala Dishub Kabupaten Sumedang, Tono Suhartono, sedang memantau secara langsung pelaksanaan parkir harian yang dilakukan juru parkir, di wilayah Sumedang kota. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman /

KABAR PRIANGAN - Semua pengguna jasa parkir di wilayah Kabupaten Sumedang, yang belum mengikuti program parkir berlangganan, kini akan kembali dipungut retribusi parkir harian.

Kebijakan pemberlakukan parkir harian ini, didasari atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 89 Tahun 2022 tentang pemberlakuan parkir harian, bagi pengguna jasa parkir yang tidak mengikuti program parkir berlangganan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Tono Suhartono, menyebutkan parkir harian sengaja diberlakukan sebagai alternatif bagi para pengguna jasa parkir yang tidak atau belum mengikuti program parkir berlangganan.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah 1443 H yang Ditetapkan Baznas Sumedang, Harga Beras Jadi Patokan

"Sebagai tanda diberlakukannya parkir harian, Senin sore kemarin kami secara simbolis telah menyerahkan karcis retribusi kepada para juru parkir. Dengan begitu, berarti mulai hari ini parkir harian di Sumedang sudah diberlakukan," ujar Tono Suhartono, Selasa, 22 Maret 2022.

Untuk sosialisasi pemberlakuan parkir harian di 151 zona parkir yang tersebar di seluruh ruas jalan umum di wilayah Kabupaten Sumedang ini, kata Tono, akan langsung diinformasikan melalui spiker informasi trafic light yang telah terpasang di sepanjang ruas jalan protokol.

"Perlu diketahui, parkir harian ini merupakan salah satu layanan jasa parkir yang diberikan Dishub, sebagai alternatif bagi para pengguna jasa parkir sebelum mereka mengikuti program parkir berlangganan," kata Tono.

Baca Juga: Para Kades di Sumedang Ikuti Pesantren Kilat Selama Dua Hari

Dengan diberlakukannya parkir harian, sambung Tono, maka pengguna jasa parkir yang belum mengikuti program parkir berlangganan, akan dipungut retribusi parkir daerah oleh para juru parkir setelah mereka menikmati atau selesai melakukan parkir di area parkir.

Selain untuk menjaring retribusi bagi para pengguna jasa parkir yang belum berlangganan, program parkir harian ini, diharapkan dapat mendorong minat para pemilik kendaraan untuk segera mengikuti program parkir berlangganan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x