Ibu Rumah Tangga di Garut yang Mengaku Dibegal Rp1,3 Miliar Divonis 9 Bulan Penjara

- 28 Maret 2022, 20:26 WIB
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto telah menjatuhkan vonis atas perkara pemberian laporan palsu dengan terpidana Ineu Siti Nurjanah yang mengaku dibegal.
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto telah menjatuhkan vonis atas perkara pemberian laporan palsu dengan terpidana Ineu Siti Nurjanah yang mengaku dibegal. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Menurutnya, hal ini kemudian diperkuat dengan adanya pengakuan Ineu bahwa apa yang dilaporkannya itu memang hanya rekayasa guna menghindari dari lilitan utang yang ditanggungnya. 

Baca Juga: Diskominfo Garut Usulkan 119 Ribu Bantuan STB Bagi Warga Kurang Mampu

Ineu pun mengakui jika rekayasa tersebut dibantu oleh teman lelakinya berinisial MM yang berperan mengamankan kendaraan dan tas berikut HP milik ISN sehingga terkesan benar-benar hilang dibawa begal.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x