"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan".
Baca Juga: Dipicu Masalah Utang, Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Mahasiswi dan Ibunya di Garut.
Atas putusan majelis hakim tersebut, diungkapkan Ariyanto, baik pihaknya kemungkinan besar akan menerimnya dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
Sedangkan pihak terpidana belum dapat dipastikan apakah menerima atau akan menempouh upaya hukum banding karena masih ada kesempatan untuk pikir-pikir.
Sebelumnya sempat diberitakan, Jumat, 8 Oktober 2021 lalu, seorang ibu rumah tangga bernama Ineu Siti Nurjanah (31), mendatangi Mapolsek Cisurupan.
Baca Juga: Resmi Kantongi SK, Yudi Lasminingrat Optimis Pemilu dan Pilkada 2024 PPP Garut Raih Kemenangan
Saat itu ia melaporkan dirinya telah menjadi korban pembegalan yang dilakukan tiga orang lelaki tak dikenal sehingga ia kehilangan uang sebesar Rp1,3 miliar serta sebuah sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, saat itu menyebutkan peristiwa pembegalan terjadi sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang Kabupaten Garut. Saat itu korban pergi sendirian dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy.
"Korban mengaku ia merasa sudah dibuntuti dari sejak pertigaan Papandayan Cisurupan. Sekitar satu kilometer dari situ, ia kemudian dipepet oleh sebuah sepeda motor yang berisi tiga orang laki-laki," ujar Dede.
Baca Juga: Mahasiswi Cantik Asal Garut Kebanjiran Follower Usai Jadi Korban Penganiayaan Tiga Pria