Ibu Rumah Tangga di Garut yang Mengaku Dibegal Rp1,3 Miliar Divonis 9 Bulan Penjara

- 28 Maret 2022, 20:26 WIB
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto telah menjatuhkan vonis atas perkara pemberian laporan palsu dengan terpidana Ineu Siti Nurjanah yang mengaku dibegal.
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto telah menjatuhkan vonis atas perkara pemberian laporan palsu dengan terpidana Ineu Siti Nurjanah yang mengaku dibegal. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Menurut Dede, setelah itu salah satu di antara pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban. Orang tersebut kemudian meminta korban untuk menghentikan kendaraannya dan karena takut, korban pun menurutinya.

Dede menyebutkan, setelah korban menghentikan sepeda motornya, dua pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kunci sepeda motornya. Tak hanya itu, pelaku juga merampas tas milik korban.

"Selain merampas sepeda motor korban, para pelaku juga merampas tas yang dibawa korban yang berisi uang Rp156 juta. Ternyata di dalam bagasi sepeda motor tersebut, korban juga menyimpan uang sebesar Rp1,1 miliar sehingga total uang korban yang raib digondol pembegal mencapai hampir Rp1,3 miliar," katanya.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Garut Lari ke Hutan Jatuh di Tebing, Hampir Diamuk Massa

Namun, setelah melakukan penyelidkan, pihak Satreskrim Polres Garut akhirnya malah menetapkan Ineu menjadi tersangka. Ia dituding telah memberikan laporan palsu karena ternyata apa yang diungkapkannya saat memberikan laporan sama sekali tidak benar.

Menurut Dede, Ineu dijadikan tersangka karena dirinya terbukti telah memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1), ayat (3) KUHP dan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. 

Selain itu, Ineu juga dijerat pasal 220 KUHP yang berbunyi karena telah memberikan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatuperbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.

Baca Juga: Tarif KA Cikuray, Garut–Pasar Senen Rp45.000. KA Garut-Cibatuan Rp6.000-Rp14.000. Ini Jadwal Pemberangkatannya

Sementara itu Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang didapat yang menguatkan bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa dan tidak pernah ada. Hal ini didukung dengan bukti-bukti pendukung yang didapat oleh pihak kepolisian di lapangan.

"Atas dasar hasil temuan tersebut, petugas menyimpulkan bahwa Ineu telah memberikan keterangan palsu dimana pihak kepolisian telah mendapatkan fakta-fakta berupa keterangan saksi-saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, di lokai kejadian sebagaimana disebutkan Ineu, tidak pernah ada kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembegalan pada waktu itu," ucap Wirdhanto.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x