Polres Sumedang Ungkap Peredaran Shabu Jaringan Cirebon-Jatinangor

- 1 April 2022, 14:45 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Panuntun saat press conference pengungkapan tindak pidana narkotika di Mapolres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Panuntun saat press conference pengungkapan tindak pidana narkotika di Mapolres Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

Ia menambahkan, tersangka Y.S telah menyimpan ditempat yang telah ditentukan oleh  Cecep Sutardi (DPO) sebanyak 3 kali dan tersangka A.L sebanyak 10 kali disekitaran wilayah Jatinangor, Cimanggung, Cicalengka dan Rancaekek Kabupaten Bandung tanpa mengetahui siapa pembeli dan cara pembayarannya, kedua tersangka mendapatkan upah atau imbalan berupa uang masing-masing Rp500 ribu dan masing-masing 1 paket S narkotika jenis shabu, yang selanjutnya digunakan atau dikonsumsi oleh para tersangka.

Baca Juga: Jelang Puasa, Masyarakat Mekarasih Sumedang Gelar Ritual Menyucikan Diri di Waduk Jatigede

Kini kedua tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah