Dampak dari nonton video porno sesama jenis itu, tersangka SP akhirnya jadi tertarik untuk mencoba menirukan adegan di video tersebut.
Kemudian, pada saat tersangka berkeliling menjual roti, SP melihat anak-anak sedang bermain. Tersangka pun mencoba untuk merayu bocah itu, dengan cara memberikan roti dagangannya secara gratis.
Setelah anak dibawah umur tersebut diberi roti secara gratis, tersangka SP ini kemudian mengajak korban ke tempat sepi, dan langsung melakukan aksinya.
Baca Juga: Dokumen RKPD Sumedang Terbaik di Jawa Barat, Bupati Optimis Sumedang Simpati Pasti Terwujud
Atas perbuatannya tersebut, kata Kapolres Sumedang, tersangka SP kini akan dijerat Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Dengan begitu, tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kapolres Eko.***