Wali Kota Tasikmalaya Ajak Pengembang Sediakan Rumah Bersubsidi untuk PPPK

- 1 April 2022, 21:51 WIB
Acara penyerahan Petikan Keputusan Wali Kota Tasikmalaya tentang Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru tahap 1 di Gedung Serbaguna STIMIK Kota Tasikmalaya, Jumat 1 April 2022.*
Acara penyerahan Petikan Keputusan Wali Kota Tasikmalaya tentang Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru tahap 1 di Gedung Serbaguna STIMIK Kota Tasikmalaya, Jumat 1 April 2022.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

 

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya menyerahkan Petikan Keputusan Wali Kota
Tasikmalaya tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru tahap 1 di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Penyerahan petikan keputusan tersebut dilakukan langsung Wali Kota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf di Gedung Serbaguna STIMIK Kota Tasikmalaya, Jumat 1 April 2022.

Turut hadir Ketua Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Asisten Administrasi umum, BKPSDM Kota Tasikmalaya, Kepala Bank BJB Cabang Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga: Kafilah Jabar Juara Umum FASI Nasional 2022, Ketua BKPRMI Jabar Sayangkan Pemprov Jabar 'Hare-hare Wae'

Selain menyerahkan petikan tersebut, dilakukan juga penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank BJB Cabang Tasikmalaya dengan BKPSDM Kota Tasikmalaya tentang Layanan
Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Wali Kota Tasikmalaya H. Muhammad Yusuf mengatakan, kontrak pertama PPPK selama lima tahun. Selama kurun waktu tersebut akan dilakukan evaluasi untuk keputusan selanjutnya perpanjangan satu tahun satu tahun tergantung dari pada penilaian kinerja PPPK.

"Setiap tahun penilaian kinerja akan dievaluasi oleh bagian SDM. Kalau kinerja mereka buruk
kemungkinan diputus," ujar Yusuf.

Baca Juga: Sampah Mikroplastik di Sungai Citanduy Tasikmalaya, Ditengarai Banyak Disumbang Usaha Pencucian Pakaian

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x