Kedua, kata Yusuf, dilakukan pula penandatanganan kerja sama PPPK melalui BKPSDM dengan Bank BJB untuk memfasilitasi program untuk dana pensiun PPPK.
"Karena mereka ini kan perjanjian kontrak, nanti ada beberapa program dari BJB yang mewajibkan mereka untuk menabung minimal Rp 100.000 dari gaji mereka yang nantinya untuk bekal masa depan mereka," ujarnya.
"Tabungan tersebut akan dikembalikan kepada mereka dalam bentuk dana pensiun baik untuk yang berenti di tengah jalan hingga yang sampai membereskan masa kerja mereka," kata Yusuf.
Baca Juga: Pembangunan Jalan di Garut Manfaatkan 216 Ton Sampah Plastik
Termasuk, lanjut Yusuf, kalau ada yang meninggal dunia nanti ada kerja sama dengan BJB karena BJB itu sahamnya sebagian milik Pemerintah Kota Tasikmalaya.
"Kita punya saham pendiri di BJB. Alhamdulillah saham yang kita miliki di BJB berdasarkan
hasil RUPS devidennya mencapai Rp 6,4 miliar per tahun. Dan itu setiap tahunnya menjadi pendapatan asli daerah," ujarnya.
Yusuf juga mengajak pengembang perumahan untuk bekerja sama dalam hal penyediaan rumah bagi pekerja PPPK yang belum punya rumah. "Daripada ngontrak, mending mendapat
rumah subsidi dari pemerintah dengan kualitas rumah yang bagus," katanya.
"Disana banyak PNS yang tinggal sehingga bisa bergabung, dan jumlah rumah sudah ada 1.800
unit yang disediakan oleh pengembang di Kota Tasikmalaya. Kalau berkenan silahkan daftar karena uang mukanya cuma Rp 6 juta," ujar Yusuf.*