KABAR PRIANGAN- Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C yang harus dibawa yaitu sebagai berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku atau Suket dan KTP asli
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 2 April 2022: Aries, Taurus, Gemini. Bersiaplah Mendapatkan Promosi Penting
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas pada hari ini, Sabtu 2 April 2022 di lokasi berikut:
- BTM Cicadas, Jl. Ibrahim Adjie, Bandung
- BTC Fashion Mall, Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
Baca Juga: Saksikan AKSI Indonesia 2022 di Indosiar. Simak Jadwal Acara Indosiar Sabtu 2 April 2022