Bupati Garut Tak Melarang ASN Laksanakan Bukber Puasa, Tapi Ini Syaratnya

- 4 April 2022, 17:02 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan memperbolehkan ASN melaksanakan buka bersama (bukber) puasa asalkan bersifat sosial.
Bupati Garut Rudy Gunawan memperbolehkan ASN melaksanakan buka bersama (bukber) puasa asalkan bersifat sosial. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN- Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan imbauan bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Garut dilarang menggelar buka bersama atau bukber.

Akan tetapi, Bupati Garut Rudy Gunawan membolehkan bukber bagi ASN asalkan membawa anak -anak yatim dan tempatnya di kampung-kampung yang kesulitan.

"Bagi ASN tidak boleh ada acara buka bersama. Namun boleh melakukan buka bersama tetapi harus membawa anak anak yatim. Jadi gak ada lagi buka di restoran. Dan kegiatannya lebih ke sosialnya" kata Bupati seusai memimpin apel gabungan terbatas secara virtual di Kantor Command Center (CC) Komplek Pendopo Garut, Senin, 4 April 2022. 

Baca Juga: Mencekam! Video Angin Puting Beliung yang Melanda Kota Garut Beredar Luas di Media Sosial

Namun begitu, Bupati mempersilahkan kepada masyarakat untuk mengadakan buka bersama asalkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Kalau untuk masyarakat biasa, Ya silahkan saja. Asalkan menerapkan prokes. Tetapi saya tegaskan lagi bagi ASN tidak boleh, Dinas-dinas tidak boleh buka bersama di restoran, kalau sambil bawa anak yatim boleh," ujarnya. 

Baca Juga: PT KAI Mulai Menjual Tiket Mudik KA Cikuray dari Jakarta ke GarutBaca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Perkotaan Garut, Ratusan Rumah Terdampak

Bupati menegaskan, jika mereka mengadakan kegiatan makan di restoran, hura-hura dengan para kabid dan kadisnya akan ditindak. Sebagaimana diketahui, pada Ramadan tahun lalu banyak SKPD atau dinas instansi yang mengadakan acara buka bersama di restoran. Biasanya bukber tersebut dilakukan menjelang berakhirnya puasa ***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x