Fatwa MUI itu, mengingat pelaksanaan vaksinasi, terutama vaksin booster masih terus berjalan, tidak terkecuali di Bulan Ramadhan.
Berdasarkan Keputusan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan bahwa Vaksin Covid-19 yang dilakukan dengan Injeksi Intramuscular tidak membatalkan puasa, karena disuntikan melalui otot.
Baca Juga: Keluarga Para Korban Bersyukur, Herry Wirawan Akhirnya Dihukum Mati
“Melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” katanya.
Dia menjelaskan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-I9 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadhan, jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” katanya.
Dia juga menegaskan, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Fatwa MUI lainnya, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istghfar, dzikir, memperbanyak sholawat, sedekah serta senantiasa berdo'a kepada Allah SWT.
Kemudian, menjalankan berbagai syi'ar keagamaan, seperti pengajian, taushiyah kobla/ba'da tarawih dan kajian subuh.