KABAR PRIANGAN – Kendati MUI sudah menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 di siang hari tak membatalkan puasa, faktanya hal ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
Sebagian masyarakat khawatir vaksinasi Covid-19 bisa mengakibatkan batal puasa dengan alasan ada cairan yang dimasukan ke dalam tubuh.
Alasan lainnya, warga khawatir akibat divaksin, badan menjadi lemas dan meriang sehingga tak kuat untuk menjalankan ibadah puasa.
"Kami khawatir, akibat divaksinas, dapat membatalkan ibadah puasa. Karena adanya cairan yang disuntikan ke dalam tubuh,” kata Hendar, warga Kota Banjar.
Kekhawatiran lainnya, kata dia, akibat divaksinasi siang hari saat sedang berpuasa, membuat tubuh lemas, tak kuat berpuasa lagi.
Ketua MUI Kota Banjar, H. Supriana menyatakan, vaksinasi siang hari di Bulan Ramadan itu dibolehkan.
Baca Juga: BPBD Catat 131 Rumah yang Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Garut
"Saat berpuasa, boleh divaksin. Hal ini sesuai Keputusan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 saat Berpuasa," ucap H. Supriana.