Ketua P2TP2A Garut Sebut Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Sebanding dengan Perbuatannya

- 5 April 2022, 14:03 WIB
Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari saat memberikan keterangan terkait kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya.
Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari saat memberikan keterangan terkait kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya. /Kabar-priangan.com/Aep H/

"Ini pembelajaran bagi semua pihak, khususnya kami agar kasus serupa tidak sampai terulang. Pokoknya anak-anak harus dilidungi dari segala hal yang bisa meruusak masa depan mereka termasuk predator seks keji seperti Herry," ucap Diah.

Baca Juga: Mesjid Kikisik di Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya Saksi Sejarah Letusan Gunung Galunggung 40 Tahun Silam

Putusan majelis hakim PT Bandung dengan menjatuhkan vonis mati bagi pelaku rudapaksa 13 santriwati ini dibacakan pada sidang yang dilaksanakan Senin, 4 April 2022.

Putusan ini sekaligus memperbaiki putusan yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim PN Bandung yang menghukum Herry dengan penjara seumur hidup.

Tak puas dengan putusan majelis hakim PN Bandung tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga: Persib Bandung Incar Stefano Lilipaly Usai Kontraknya Berakhir di Bali United, Lengkapi Dutch Connection?

Hasilnya, majelis hakim PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan JPU yang sebelumnya juga menuntut Herry dengan hukuman mati.***

 

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x