"Ini pembelajaran bagi semua pihak, khususnya kami agar kasus serupa tidak sampai terulang. Pokoknya anak-anak harus dilidungi dari segala hal yang bisa meruusak masa depan mereka termasuk predator seks keji seperti Herry," ucap Diah.
Putusan majelis hakim PT Bandung dengan menjatuhkan vonis mati bagi pelaku rudapaksa 13 santriwati ini dibacakan pada sidang yang dilaksanakan Senin, 4 April 2022.
Putusan ini sekaligus memperbaiki putusan yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim PN Bandung yang menghukum Herry dengan penjara seumur hidup.
Tak puas dengan putusan majelis hakim PN Bandung tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengajukan upaya hukum banding.
Hasilnya, majelis hakim PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan JPU yang sebelumnya juga menuntut Herry dengan hukuman mati.***