Ketua P2TP2A Garut Sebut Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Sebanding dengan Perbuatannya

- 5 April 2022, 14:03 WIB
Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari saat memberikan keterangan terkait kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya.
Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari saat memberikan keterangan terkait kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya. /Kabar-priangan.com/Aep H/

Perbuatan Herry telah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi para korban yang semuanya masih di bawah umur dan masa depan mereka.

Disampaikannya, kegembiraan korban dan keluarganya atas vonis mati yang dijatuhkan terhadap Herry didengarnya langsung.

Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati, dirinya langsung memberitahu para korban dan keluarganya.

Baca Juga: Saat Berpuasa, Bolehkah Mencicipi Makanan Hanya di Ujung Lidah? Bagaimana dengan Memakai Lipstik? Ini Kata UAS

"Begitu diberitahu, mereka langsung mengucapkan alhamdulillah. Menurut mereka, hukumam tersebut sangat adil dan mereka menyambutnya dengan gembira," katanya.

Perbuatan yang dilakukan Herry terhadap 13 santriwatinya ini menurut Diah sangat kejam dan di luar batas kemanusiaan.

Santriwati yang seharusnya dibimbing dan dilindunginya malah dijadikan alat pemuas nafsu binatangnya sehingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Ini Rangkaian Letusan Gunung Galunggung Sejak 1822 hingga 1982, yang Terakhir Merupakan Periode Terlama

Disebutkannya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak termasuk P2TP2A untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak.

Ia tak mau kasus serupa sampai terulang apalagi jumlahnya cukup banyak dan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi masa depan mereka.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x